Monday, October 14, 2019
Berawal dari Pemakai, 2 Pelajar Ini Nekat Jadi Pengedar Ganja di Kalangan Siswa di Kota Depok
DEPOK - MF (16) dan FF (19) nekat menjadi pengedar narkoba jenis ganja di Kota Depok.
Awalnya, MF dan FF adalah seorang pengguna, kemudian 'nyambi' sebagai pengedar untuk kalangan pelajar.
"Peran masing-masing mereka awalnya dimulai dari pemakai saja, kemudian mereka memperoleh jaringan terutama jaringan perdagangan narkoba ini," ujar Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Senin (14/10/2019).
Azis menuturkan, kedua pelaku yang diamankan tersebut tergiur dengan upah yang dijanjikan setelah barang tersebut diantarkan.
"Mereka tergiur untuk mendapatkan hasil dari penjualan tersebut," tambah Azis.
Dalam sekali antar narkotika jenis ganja seberat satu kilogram, kedua pelaku menerima upah sebesar Rp 500 ribu.
"Mereka mengaku sekali antar perkilogramnya diupah RP 500 ribu. Sehari itu bisa sekali sampai dua kali antar sampai habis stoknya," tutur Azis.
Saat ini, kedua pelaku pun telah mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Polresta Depok, dan terancam dijerat Pasal 114 KUHP tentang narkotika.
"Pasal yang kami kenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman kurungan penjara 20 tahun," pungkasnya.
MF (16) dan FF (19) tak lagi bisa menghirup udara bebas dan menjalani hari-hari seperti biasanya.
Keduanya diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Depok, lantaran nekat menjadi pengedar narkotika jenis ganja.
Bahkan, MF masih berstatus pelajar disebuah sekolah di Kota Depok.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi yang menyebut adanya pelajar yang mengedarkan narkotika di Kota Depok.
Kami dalami informasi tersebut, ternyata benar dia (MF) masih sekolah di sebuah sekolah di Kota Depok," ujar Azis di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Senin (14/10/2019).
Dari tangan MF, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat satu kilogram.
Sementara dari penangkapan FF, petugas mengamankan ganja kering siap edar yang terbungkus didalam puluhan paket berbagai ukuran, dengan berat total kurang lebih 38 kilogram.
Azis mengatakan, hasil pemeriksaan lebih dalam pelaku MF mengakui memperoleh barang haram tersebut dari jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Kita dalami dan dia (MF) mengatakan mendapat jaringan pengedar narkotika itu dari dalam lapas, kami dalami dan kembangkan dan mendapat pelaku yg lainnya (FF)," ujar Azis.
Azis menuturkan, saat ini pihaknya tengah mendalami keterangan pelaku yang menyebut memperoleh ganja tersebut dari jaringan lapas.
Coba kami dalami apa benar pengendalinya di dalam lapas ya, apa bisa kami sidik untuk pengembangan perkara ini," pungkasnya.
"Yang jelas jangan sampai terus terulang dan ini korbannya anak pelajar, sangat merugikan Kota Depok dan sleuruh Indonesia karena ini generasi penerus bangsa," sambungnya.
SUMBER : www.tribunnews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
KPK Akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Sofyan Basir
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis ...
-
- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto ditusuk oleh orang tak di kenal pada Kamis (10/10/2019). Kejadian ...
-
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan hanya sebagian kecil Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan dalam peminda...
-
JAKARTA - Menanggapi hasil itjimak ulama IV terkait mewujudkan NKRI bersyariah, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta masyarakat tidak perl...

No comments:
Post a Comment