Friday, October 25, 2019
Gisella Anastasia Laporkan Pihak yang Diduga Menyebarkan Video Mirip Dirinya ke Polisi
- Amarah Gisella Anastasia sudah tak bisa dibendung usai dituding perankan video syur yang tersebar di media sosial.
Untuk itu pada Jumat (25/10/2019), Gisella Anastasia dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, dan kekasihnya, Wijaya Saputra atau akrab disapa Wijin, membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Gisella Anastasia melaporkan beberapa pihak yang diduga sebagai penyebar sekaligus menyebut dirinya sebagai pemeran video syur tersebut.
Jadi udah. Tadi sih kita udah buat laporannya," kata Gisella Anastasia saat ditemui Grid.ID usai membuat laporan.
Tak tanggung-tanggung, mereka melaporkan akun media sosial hingga grup WhatsApp yang menyebarkan video tersebut.
"Kita resmi sudah melaporkan beberapa oknum-oknum, baik pemilik media sosial, baik Instagram, Twitter dan ataupun ada Facebook dan ada beberapa grup WhatsApp dan website, link, semuanya sudah kita laporkan," timpal Sandy.
"Dan buktinya tadi sudah disampaikan ke pihak kepolisian oleh Mba Gisel dan selanjutnya kita akan menunggu pemanggilan dari pihak penyidik yang menangani perkara yang sedang berjalan yang kita laporkan hari ini," tambahnya.
Untuk menguatkan laporannya, beberapa saksi dari pihak Gisella Anastasia akan dipanggil untuk dimintai keterangan pekan depan.
"Kemudian sambil berjalan seminggu ke depan, kami sudah juga menyiapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti," ujar Sandy.
Di mana Mba Gisel juga sudah minta beberapa rekannya yang melihat ada beberapa postingan-postingan di media-media sosial lainnya yang kemudian nantinya akan kita juga sampaikan ke pihak penyidik," ucap Sandy lagi.
Kendati demikian, dalam kesempatan tersebut Sandy Arifin sekaligus mensomasi pihak-pihak yang melakukan penyebaran video porno.
Secara terbuka kami juga mensomasi para pihak yang sampai sekarang masih memposting ataupun juga masih menyebarkan fitnah atau berita-berita yang tidak benar," pungkas Sandy.
Laporan ini mengenakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Sumber : www.grid.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
KPK Akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Sofyan Basir
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis ...
-
- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto ditusuk oleh orang tak di kenal pada Kamis (10/10/2019). Kejadian ...
-
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan hanya sebagian kecil Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan dalam peminda...
-
JAKARTA - Menanggapi hasil itjimak ulama IV terkait mewujudkan NKRI bersyariah, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta masyarakat tidak perl...

No comments:
Post a Comment